Direktorat Jenderal Anggaran

DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal
Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. Direktorat Anggaran I;
d. Direktorat Anggaran II;
e. Direktorat Anggaran III;
f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
g. Direktorat Sistem Penganggaran; dan
h. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

Sekretariat Direktorat Jenderal

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di
lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Sekretariat Direktorat
Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
b. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
c. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan direktorat jenderal;
d. koordinasi penyusunan rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal;
e. penyelenggaraan urusan kepegawaian direktorat jenderal;
f. koordinasi penyusunan rencana kerja dan pengelolaan keuangan direktorat jenderal;
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, rumah tangga,
pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara serta kesekretariatan pimpinan;
h. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan
fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
i. koordinasi bantuan hukum direktorat jenderal.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bagian Umum;
e. Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan
organisasi, ketatalaksanaan, pelaporan, dan layanan informasi direktorat jenderal.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi dan
Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban
kerja;
b. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan
pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
c. penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, laporan pelaksanaan tugas serta
evaluasi kinerja direktorat jenderal;
d. pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan
pengawasan masyarakat; dan
e. pengelolaan layanan informasi dan publikasi.

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan
organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan
metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi.
(3) Subbagian Pelaporan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan
tugas, evaluasi kinerja direktorat jenderal, pemantauan tindak lanjut laporan hasil
pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta layanan
informasi dan publikasi.

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian
direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan
dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan
maupun ujian jabatan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan assessment center;
c. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian,
pemensiunan, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya;
d. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin; dan
e. penyiapan bahan formasi, dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut
Kepangkatan serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.

Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Umum Kepegawaian.
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai
dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan, serta penyiapan bahan
pelaksanaan assessment center.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan,
penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, kenaikan gaji berkala
dan mutasi kepegawaian lainnya, penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut
penegakan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi,
dokumentasi, statistik, cuti, absensi pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan serta
pengelolaan data dan informasi kepegawaian lainnya.

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana
kerja dan pengelolaan urusan keuangan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan
dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan Surat Perintah
Membayar (SPM); dan
c. penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan
direktorat jenderal.

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen
pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan
direktorat jenderal dan menerbitkan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan keuangan
direktorat jenderal.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha,
perpustakaan, rumah tangga, gaji dan tunjangan, pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik
Negara direktorat jenderal, serta kesekretariatan dan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, dokumentasi,
ekspedisi, dan penggandaan;
b. pengelolaan perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan;
e. pelaksanaan urusan pengadaan, pelaksanaan,penyiapan dokumen, dan pelaporan
layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan urusan inventarisasi,
penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan Barang
Milik Negara direktorat jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan kesekretariatan, tata usaha pimpinan, dan protokoler.

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Gaji;
c. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan
surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, ekspedisi dan penggandaan, serta manajemen
perpustakaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan
kerumahtanggaan, pengelolaan kendaraan dinas dan pembuatan daftar serta
pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
(3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan
pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan
penyedia barang/jasa perlengkapan sarana dan prasarana, inventarisasi, penyimpanan,
pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan serta pelaporanBarang
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha,
penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah, dan
mengatur jadwal kegiatan, protokoler dan akomodasi Direktur Jenderal.

Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan
kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal, serta manajemen risiko dan
bantuan hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Kepatuhan dan
Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kerangka kerja, pelaksanaan dan pembinaan kepatuhan internal;
b. penyusunan kerangka kerja dan pengelolaan risiko direktorat jenderal;
c. koordinasi penyusunan profil risiko dan strategi pengendalian risiko direktorat
jenderal; dan
d. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul
akibat pelaksanaan tugas.

Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Kepatuhan Internal;
b. Subbagian Manajemen Risiko; dan
c. Subbagian Bantuan Hukum.
(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan
terhadap prosedur dan kode etik, pemantauan, evaluasi, penindakan, dan penyusunan
rekomendasi terhadap pelaksanaan prosedur dan kode etik, serta pengkajian dan
penyusunan rekomendasi atas materi prosedur dan kode etik.
(2) Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan kerangka kerja manajemen risiko serta bahan koordinasi penyusunan profil
dan strategi pengendalian risiko.
(3) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan
bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas.

Dapat dilihat dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Anggaran yang dijelaskan diatas berdasarkan PMK 184 PMK 01. 2010 bahwa struktur organisasi tersebut telah memenuhi kriteria pemisahan tugas yang baik dalam rangka terciptanya pengendalian internal yang baik. Tiap bidang dan subbidang pada Direktorat Jenderal Anggaran telah terstruktur, memiliki jobdesk yang jelas, tanggung jawab yang berbeda dan jelas, serta terdapat sistem pengawasan yang baik pula. Dengan struktur seperti ini maka diharapkan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran dapat diandalkan. Hal ini juga memudahkan auditor dalam mengaudit kinerja Direktorat Jenderal Anggaran

Leave a comment